Adopsi Pemikiran dalam Hizb ut-Tahrir
Setelah melakukan kajian, pemikiran, dan penelitian mendalam mengenai kondisi Umat Islam saat ini, serta membandingkannya dengan situasi pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam (saw), masa Khulafa’ ar-Rasyidin (Empat Khalifah yang Dibimbing), dan masa setelahnya; dan setelah merujuk kepada sirah (perjalanan hidup) dan metode yang digunakan oleh beliau (saw) dalam membawa dakwah sejak permulaan hingga mendirikan Negara di Madinah; serta setelah mengkaji cara beliau (saw) menjalankan fungsi Negara di Madinah; dan dengan merujuk kepada Al-Qur’an, Sunah Rasul-Nya (saw), dan indikasi keduanya terhadap Ijma’ Sahabat (konsensus Sahabat) serta Qiyas (analogi), ditambah pandangan tercerahkan para Sahabat, tabi’in, dan pendapat para mujtahid (ahli ijtihad)—maka setelah semua itu, Hizb ut-Tahrir mengadopsi pemikiran, pendapat, dan hukum yang berkaitan dengan ide dan metode (perjuangan) mereka.
Pemikiran, pendapat, dan hukum yang diadopsi ini sepenuhnya adalah Islam; tidak ada satu pun yang bersifat non-Islam, dan tidak dipengaruhi oleh unsur non-Islam. Semuanya semata-mata bersifat Islami dan tidak bergantung pada sumber selain sumber-sumber Islam. Partai menggunakan proses berpikir (ijtihad) dalam menyimpulkan pemikiran, pendapat, dan hukum ini.
Hizb ut-Tahrir mengadopsi pemikiran, hukum, dan pendapat yang diperlukan untuk menjalankan tugasnya dalam melanjutkan kembali kehidupan Islam (Istinâf al-Hayâh al-Islamiyah) dan membawa dakwah Islam ke seluruh dunia melalui pendirian Negara Khilafah dan pengangkatan Khalifah.
Semua yang diadopsi dan dikeluarkan oleh Partai, baik berupa pemikiran, hukum, maupun pendapat, telah dihimpun dalam buku-buku dan ribuan buklet serta selebaran yang telah diterbitkan dan disebarkan kepada masyarakat.
Buku-Buku yang Diterbitkan oleh Partai
Berikut adalah daftar buku utama yang diterbitkan oleh Hizb ut-Tahrir:
- Nizhâm al-Islâm (Sistem Islam)
- Nizhâm al-Hukm fî al-Islâm (Sistem Pemerintahan dalam Islam)
- An-Nizhâm al-Iqtishâdi fî al-Islâm (Sistem Ekonomi dalam Islam)
- An-Nizhâm al-Ijtimâ’i fî al-Islâm (Sistem Sosial dalam Islam)
- At-Takatul (Struktur Kepartaian)
- Mafâhîm Hizb ut-Tahrir (Konsep-konsep Hizb ut-Tahrir)
- Ad-Dawlah al-Islâmiyyah (Negara Islam)
- Asy-Syakhshiyyah al-Islâmiyyah (Kepribadian Islam) (tiga jilid)
- Mafâhîm Siyâsiyyah li Hizb ut-Tahrir (Konsep-konsep Politik Hizb ut-Tahrir)
- Wajhât Nazhar Siyâsiyyah li Hizb ut-Tahrir (Pandangan-pandangan Politik Hizb ut-Tahrir)
- Muqaddimah ad-Dustûr (Pengantar Konstitusi)
- Al-Khilâfah (Kekhalifahan)
- Kayfa Huddimat al-Khilâfah (Bagaimana Khilafah Diruntuhkan)
- Nizhâm al-'Uqûbât (Sistem Sanksi/Pidana)
- Ahkâm al-Bayyinât (Hukum-hukum Bukti)
- Naqd al-Marksiya al-Syuyû’iyah (Bantahan terhadap Komunisme Marxis)
- At-Tafkîr (Pemikiran)
- Al-Wâ’î (Kesadaran)
- Al-Fikr al-Islâmi (Pemikiran Islam)
- Naqd Nazhariyyat al-Mas’ûliyah fî al-Qânûn al-Gharbi (Bantahan terhadap Teori Pertanggungjawaban dalam Hukum Barat)
- Nidâ’ Hârr (Seruan Hangat)
- As-Siyâsah al-Iqtishâdiyyah al-Mutsla (Kebijakan Ekonomi Ideal)
- Bait al-Mâl fî Dawlah al-Khilâfah (Baitulmal dalam Negara Khilafah)
Partai juga telah menerbitkan ribuan selebaran, peringatan, serta buklet intelektual dan politik.
Pendekatan Politik
Ketika Partai menyampaikan konsep dan hukum ini kepada masyarakat, ia menyampaikannya secara politis. Artinya, konsep-konsep ini disampaikan agar masyarakat mengadopsi, mengamalkan, dan menyebarkannya untuk diterapkan dalam pemerintahan dan urusan kehidupan. Ini adalah kewajiban bagi mereka sebagai Muslim, sebagaimana ini adalah kewajiban bagi Partai sebagai partai Islam, dan anggotanya sebagai Muslim.
Sumber Adopsi
Dalam mengadopsi pemikiran dan hukum Islam, Hizb ut-Tahrir hanya bersandar pada empat sumber berikut, karena keempatnya adalah satu-satunya sumber yang telah terbukti keabsahan dalilnya secara pasti:
- Al-Qur’an (Wahyu Allah)
- As-Sunah (Perkataan, perbuatan, dan ketetapan Rasulullah saw)
- Ijma’ Sahabat (Konsensus Para Sahabat)
- Qiyas (Analogi Syar’i)