Pendiri Hizb ut-Tahrir

Syekh Cendekiawan Taqiyuddin an-Nabhani

(rahimahu Allah)

Sheikh Taqiuddin an-Nabahani

Masa Muda dan Latar Belakang Keluarga

Taqiyuddin bin Ibrahim bin Mustafa bin Ismail bin Yusuf an-Nabhani (pendiri Hizb ut-Tahrir) berasal dari Bani Nabahan, dari sebuah desa bernama Ajzam di Haifa, Palestina Utara. Syekh an-Nabhani lahir di desa Ajzam pada tahun 1332 Hijriah atau 1914 Masehi.

Keluarganya dikenal karena keilmuan, praktik agama (Dīn), dan ketakwaan (Taqwa). Ayahnya, Syekh Ibrahim, adalah seorang yuris dan cendekiawan Ulum asy-Syar’i (Ilmu-ilmu Syariat) di Kementerian Ma’arif (Pengetahuan dan Seni). Ibunya juga seorang ahli Ulum asy-Syar’i, yang ia peroleh dari ayahnya, Syekh Yusuf an-Nabhani.

Riwayat yang berbeda menyebutkan kakek dari pihak ibunya, Syekh Yusuf an-Nabhani, dengan sebutan: Yusuf bin Ismail bin Yusuf bin Hasan bin Muhammad an-Nabhani asy-Syafi’i. Kunya (nama panggilan) beliau adalah Abu al-Mahasin, dan beliau adalah seorang penyair, sufi, dan sastrawan. Beliau dianggap sebagai salah satu hakim terbaik pada masanya. Beliau pernah menjabat sebagai hakim di wilayah Jenin (afiliasi Nablus), kemudian pindah ke Istanbul, di mana beliau menjabat sebagai hakim di wilayah Kavi Sanjaq di Mosul. Setelah itu, beliau diangkat sebagai kepala pengadilan kerajaan di Al-Azqya dan Al-Quds (Yerusalem). Kemudian, beliau memimpin Mahkamah Hak-hak Beirut. Beliau telah mengarang empat puluh delapan buku.

Kepribadian Islami Syekh Taqiyuddin sebagian besar merupakan hasil dari latar belakang keluarganya. Beliau hafal Al-Qur’an pada usia 13 tahun. Beliau sangat terinspirasi oleh pengetahuan dan kesadaran kakek dari pihak ibunya, dan mengambil manfaat sebanyak mungkin dari lautan ilmu ini. Sejak awal, beliau telah memperoleh kesadaran politik, terutama dari gerakan-gerakan politik yang diprakarsai kakeknya untuk mendukung Khilafah Utsmaniyah. Syekh memperoleh manfaat besar dari perdebatan-perdebatan yurisprudensi yang diselenggarakan oleh kakeknya, Syekh Yusuf. Dalam konvensi-konvensi inilah beliau menarik perhatian kakeknya. Oleh karena itu, Syekh Yusuf meyakinkan ayah Syekh Taqi untuk mengirimnya ke Universitas Al-Azhar guna mendalami Ulum asy-Syar’iyyah.


Perolehan Ilmu Pengetahuan

Syekh Taqi diterima di kelas delapan Universitas Al-Azhar pada tahun 1928 dan lulus ujian dengan predikat istimewa pada tahun yang sama. Beliau dianugerahi sertifikat ‘Syuhada al-Ghurbah’. Setelah itu, beliau diterima di Fakultas Sains yang saat itu berafiliasi dengan Universitas Al-Azhar. Beliau tetap menghadiri majelis ilmu dari para ulama yang ditunjukkan oleh kakeknya, seperti Syekh Muhammad Al-Khidr Husain (rahimahu Allah). Dalam metode pengajaran lama, mahasiswa diizinkan menghadiri majelis-majelis tersebut.

Syekh an-Nabhani selalu menjadi mahasiswa yang menonjol, meskipun beliau menjalankan studi di Fakultas Sains dan menghadiri majelis ilmu secara bersamaan. Rekan sejawat dan gurunya sering merasa kagum pada beliau karena kedalaman pemikiran, pendapat yang berbobot, dan argumen meyakinkan yang beliau sampaikan dalam perdebatan di Kairo dan negeri-negeri Islam lainnya.

Syekh memperoleh gelar-gelar berikut:

  • Ijazah Menengah dari Universitas Al-Azhar.
  • Syahadah al-Ghurbah dari Al-Azhar.
  • Sarjana Bahasa dan Sastra Arab dari Dar al-'Ulum, Kairo.
  • Gelar Perhakiman dari Ma’had al-'Âla, sebuah institut peradilan syariat yang berafiliasi dengan Al-Azhar.
  • Syahâdah al-'Âlamiyyah dalam Syariah dari Al-Azhar (setara gelar master) pada tahun 1932 M.

Jabatan yang Pernah Diemban Syekh

Syekh bertugas di departemen pendidikan syariah Kementerian Al-Ma’arif hingga tahun 1938 M. Kemudian beliau dipromosikan dan dipindahkan ke Pengadilan Syariat, serta terpilih sebagai pengacara di Pengadilan Pusat Haifa. Setelah itu, beliau dipromosikan ke pangkat Asisten Hakim. Beliau kemudian menjabat sebagai hakim di Pengadilan Ramallah hingga tahun 1948 M.

Setelah pendudukan Palestina oleh Yahudi, beliau hijrah ke Suriah namun kembali ke Palestina pada tahun yang sama dan diangkat sebagai hakim di Pengadilan Syariat Al-Quds. Beliau kemudian menjabat sebagai hakim di Mahkamah Agung Syariah hingga tahun 1950 M. Setelah itu, beliau mengundurkan diri dari jabatan hakim dan menjadi dosen di Sekolah Tinggi Ulum Islamiyyah di Amman. Syekh (rahimahu Allah) adalah lautan ilmu; beliau menguasai setiap cabang ilmu. Beliau adalah seorang Mujtahid dan Muhadis yang ulung.


Karya Tulis Syekh Taqi

Berikut adalah daftar buku Syekh Taqi:

  1. Nizhâm al-Islâm (Sistem-sistem Islam)
  2. At-Takatul (Pembentukan Partai)
  3. Mafâhîm Hizb ut-Tahrir (Konsep-konsep Hizb ut-Tahrir)
  4. An-Nizhâm al-Iqtishâdi fî al-Islâm (Sistem Ekonomi dalam Islam)
  5. An-Nizhâm al-Ijtimâ’i fî al-Islâm (Sistem Sosial dalam Islam)
  6. Nizhâm al-Hukm fî al-Islâm (Sistem Pemerintahan dalam Islam)
  7. Ad-Dustûr (Konstitusi Negara Khilafah)
  8. Muqaddimah ad-Dustûr (Pengantar Konstitusi)
  9. Ad-Dawlah al-Islâmiyyah (Negara Islam)
  10. Asy-Syakhshiyyah al-Islâmiyyah (Kepribadian Islam) (Tiga Jilid)
  11. Mafâhîm Siyâsiyyah li Hizb ut-Tahrir (Konsep-konsep Politik Hizb ut-Tahrir)
  12. Al-Afkâr as-Siyâsiyyah (Pemikiran-pemikiran Politik)
  13. Nidâ’ Hârr (Seruan Hangat)
  14. Al-Khilâfah (Kekhalifahan)
  15. At-Tafkîr (Pemikiran)
  16. Al-Wâ’î (Kesadaran)
  17. An-Nuqthah al-Inthilâq (Titik Tolak)
  18. Ad-Dukhûl fî al-Mujtama’ (Memasuki Masyarakat)
  19. Li Islâh Mishr (Untuk Perbaikan Mesir)
  20. Al-Ittifâqiyyât ats-Tsâniyah al-Mishriyyah as-Sûriyyah wa al-Yamâniyyah (Kesepakatan Kedua Mesir, Suriah, dan Yaman)
  21. Hal Qadhîyyah Filasthîn 'alâ Tharîqah al-Amrîkiyyah wa al-Injlîziyyah (Apakah Isu Palestina Berada di Jalur Amerika dan Inggris?)
  22. Nazhriyyah al-Farâgh as-Siyâsî Hawl Masyru’ Aizenhawar (Teori Kekosongan Politik Sekitar Proyek Eisenhower)

Beliau juga memiliki ratusan artikel intelektual, politik, dan ekonomi lainnya.

Ketika penerbitan buku dan artikelnya dilarang, beliau menerbitkan beberapa buku dengan nama anggota Hizb ut-Tahrir lainnya, seperti:

  1. As-Siyâsah al-Iqtishâdiyyah al-Mutsla (Kebijakan Ekonomi Ideal)
  2. Naqd al-Marksiya al-Syuyû’iyyah (Bantahan terhadap Komunisme Marxis)
  3. Kayfa Huddimat al-Khilâfah (Bagaimana Khilafah Diruntuhkan)
  4. Ahkâm al-Bayyinât fî al-Islâm (Hukum-hukum Bukti dalam Islam)
  5. Nizhâm al-'Uqûbât fî al-Islâm (Sistem Hukuman/Pidana dalam Islam)
  6. Ahkâm ash-Shalâh (Hukum-hukum Salat)
  7. Al-Fikr al-Islâmi (Pemikiran Islam)

Sebelum mendirikan Hizb ut-Tahrir, beliau menulis dua buku: Inqâdz Filasthîn (Penyelamatan Palestina) dan Risâlat al-'Arab (Surat untuk Bangsa Arab).


Karakter dan Sifat-sifat Beliau

Zuhair Kahala, seorang guru yang juga kepala administrasi di Sekolah Tinggi Ilmu-ilmu Islam pada periode Syekh Taqiyuddin mulai bekerja, menceritakan:

“Syekh adalah pria yang cerdas, mulia, dan berhati bersih. Beliau memiliki kepribadian yang tulus, berwibawa, dan kuat. Keberadaan entitas Yahudi di jantung umat Muslim membuatnya sedih sekaligus marah.”

Beliau berperawakan sedang, bertubuh berisi, sangat aktif dan dinamis, serta mahir dalam berdebat. Beliau sangat piawai dalam menyampaikan argumennya dan tidak pernah berkompromi terhadap apa yang beliau yakini sebagai kebenaran (Haq). Janggutnya sedang dengan uban. Kepribadiannya memancarkan kewibawaan, dan pembicaraannya memengaruhi orang lain. Argumen-argumennya sering kali membuat lawan bicara terdiam.

Beliau sangat membenci perjuangan yang tak bertujuan, serangan pribadi, dan penyimpangan dari kepentingan Umat. Beliau muak dengan kenyataan bahwa orang-orang tenggelam dalam kehidupan pribadi mereka. Beliau selalu mengkhawatirkan kesejahteraan Umat. Beliau adalah teladan dari sabda Nabi (saw) yang artinya:

“Barang siapa yang tidak peduli terhadap urusan kaum Muslimin, maka ia bukan bagian dari mereka.”

Beliau sering mengulang hadis ini sebagai bukti. Beliau mengungkapkan kesedihannya atas kenyataan bahwa Imam Ghazali (rahimahu Allah), penulis kitab Ihyâ’ Ulûm ad-Dîn, menyibukkan diri dengan menulis buku pada masa serangan tentara Salib.


Pendirian Hizb ut-Tahrir dan Perjalanannya

Syekh Taqiyuddin menganalisis partai, gerakan, dan organisasi yang muncul setelah abad ke-4 Hijriah secara mendalam dan dengan upaya besar. Beliau mengamati secara cermat gaya, pemikiran, penetrasi, dan penyebab kegagalan mereka. Karena Syekh menganggap eksistensi sebuah Hizb (partai) sebagai keharusan untuk menegakkan kembali Khilafah, beliau mempelajari partai-partai ini dengan motif tersebut.

Setelah penghapusan Khilafah oleh kriminal Mustafa Kemal Ataturk, Muslimin gagal menegakkan kembali Khilafah, bahkan dengan adanya begitu banyak gerakan Islam. Pendudukan Palestina oleh “Israel” pada tahun 1948 dan ketidakberdayaan Arab di hadapan entitas Yahudi, dengan bantuan pemerintah Yordania, Mesir, dan Irak yang disponsori Inggris, menjadi katalis bagi emosi Syekh Taqiyuddin.

Maka, beliau mulai menganalisis penyebab yang pada akhirnya akan menghasilkan kebangkitan Muslimin. Awalnya, Syekh berupaya membangkitkan Umat dan menulis dua buku: Inqâdz Filasthîn (Penyelamatan Palestina) dan Risâlat al-'Arab (Surat untuk Bangsa Arab). Kedua buku ini diterbitkan pada tahun 1950. Buku-buku ini hanya membahas pemikiran, akidah, dan pesan sejati Umat, yaitu pesan Islam, yang menyatakan bahwa hanya berdasarkan Islamlah bangsa Arab harus mencari kebangkitan.

Pesan kaum nasionalis Arab sangat berbeda dari pesan Syekh. Pesan yang disebarkan kaum nasionalis Arab justru menjauhkan Umat dari pesan Islam yang sebenarnya, dengan melibatkan mereka dalam berbagai konsep Barat yang bertentangan dengan akidah dan nilai-nilai mereka. Syekh kemudian mengkaji konsep-konsep yang menjadi pendorong kaum nasionalis Arab dan menganalisis semua saran yang diajukan kepadanya, namun beliau tidak puas dengan salah satu pun saran tersebut.

Sebelum mengambil keputusan apa pun, beliau menghubungi semua ulama yang beliau kenal dan yang beliau temui di Mesir. Beliau menyampaikan gagasan untuk menciptakan partai politik guna membangkitkan Umat Muslim dan mengembalikan kejayaan masa lalunya. Untuk tujuan ini, beliau berkeliling Palestina dan menyampaikan pemikiran yang telah memikat hati dan pikirannya kepada para ulama dan intelektual terkemuka.

Beliau menyelenggarakan seminar-seminar dan memanggil para ulama dari seluruh Palestina. Dalam seminar ini, beliau berdebat dengan ulama mengenai metodologi yang benar untuk kebangkitan dan menyampaikan kepada peserta bahwa mereka berada di jalur yang salah dan usaha mereka tidak akan membuahkan hasil. Peserta seminar ini sebagian besar adalah pengurus berbagai partai Islam, politik, dan nasionalis. Beliau juga mengadakan diskusi mendetail mengenai berbagai isu politik di masjid Al-Aqsa, Al-Khalil (Hebron), dan daerah lainnya pada berbagai kesempatan. Beliau menjelaskan realitas Liga Arab selama ceramah ini, menyatakan dengan jelas bahwa Liga Arab adalah produk kolonialisme Barat dan merupakan salah satu dari banyak alat Barat untuk menjaga wilayah Islam di bawah kendali mereka. Syekh akan mengungkap konspirasi politik Barat dan merobohkan fasad dari rencana anti-Islam dan anti-Muslim Barat. Beliau akan membangkitkan rasa tanggung jawab di kalangan Muslimin dan mengundang mereka untuk menciptakan partai yang murni didasarkan pada Islam.

Syekh Taqiyuddin sempat mencalonkan diri dalam pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat (yang hanya merupakan komite penasihat). Namun, karena pendapatnya yang tegas, aktivitas politiknya, perjuangan seriusnya menuju pendirian partai berdasarkan Islam, dan kepatuhan yang ketat terhadap Islam, pemerintah menyebabkan hasil pemilihan tidak menguntungkan bagi Syekh.

Namun, hal itu tidak menghalangi Syekh dari aktivitas politiknya maupun melemahkan tekadnya. Beliau terus melanjutkan kegiatannya dalam menghubungi dan berdebat. Aktivitasnya menghasilkan keberhasilan dalam meyakinkan ulama, hakim, dan pemikir politik terkemuka untuk mendirikan sebuah partai politik. Kemudian beliau menyampaikan kepada tokoh-tokoh terkemuka ini kerangka kerja dan pemikiran yang menjadi warisan intelektual (cultural heritage) Hizb. Beberapa ulama dan pemikir menerima pemikiran beliau dan memberikan persetujuan mereka. Dengan demikian, aktivitas politik beliau untuk pendirian Hizb mencapai puncaknya.

Kota suci Al-Quds (Yerusalem) adalah tempat fondasi Hizb diletakkan, di mana beliau saat itu bertugas di Mahkamah Agung. Pada waktu itu, beliau menghubungi banyak tokoh penting seperti Syekh Ahmad Da’ur dari Qalqilya, Sayyadan Nimr dari Mesir, Daud Hamdan dari Ramallah, Syekh Abdul Qadim Zallum dari Al-Khalil (Hebron), Adil an-Nabulsi, Ghanim Abdu, Munir Syaqir, Syekh As’ad Bewiz Tamimi, dan lain-lain.

Pada awalnya, pertemuan yang diadakan di antara para pendiri tidak terorganisir dan diadakan berdasarkan kebutuhan. Sebagian besar pertemuan ini diadakan di Al-Quds atau Al-Khalil, di mana topik mengundang orang baru untuk bergabung dengan Hizb diperdebatkan. Pusat perdebatan adalah topik-topik penting Islam yang diperlukan untuk kejayaan Umat. Tren ini berlanjut hingga akhir tahun 1952, ketika orang-orang ini bersumpah untuk mendirikan partai politik.

Pembentukan Resmi

Pada 17 November 1952, lima anggota pendiri Hizb mengajukan permohonan kepada Kementerian Dalam Negeri Yordania untuk mendapatkan sertifikat resmi tanpa keberatan guna mendirikan partai politik.

Anggota-anggota tersebut adalah:

  1. Taqiyuddin an-Nabhani: Presiden
  2. Daud Hamdan: Wakil Presiden dan Sekretaris
  3. Ghanim Abdu: Bendahara
  4. Adil Al Nabulsi: Anggota
  5. Munir Syaqir: Anggota

Setelah itu, Hizb menyelesaikan semua formalitas hukum yang dipersyaratkan dalam hukum Utsmaniyah mengenai pembentukan partai. Markas besar Hizb berlokasi di Al-Quds, dan semua langkah yang diambil oleh partai ini adalah benar menurut hukum Utsmaniyah.

Dalam publikasi ‘Nizhâm al-Hukm al-Asâsi wa az-Zhurûf al-Idâriyyah’ (Sistem Pemerintahan Dasar dan Kondisi Administrasi) dari Hizb di Edisi No. 176 Surat Kabar Al-Sharîh tertanggal 14 Maret 1953, Hizb ut-Tahrir menjadi partai legal pada tanggal tersebut, yang bertepatan dengan 28 Jumadil Awal 1372 Hijriah. Dengan demikian, pada hari ini, Hizb diizinkan untuk melaksanakan kegiatan kepartaian sesuai dengan hukum Utsmaniyah pada masa itu.

Namun, pemerintah memanggil kelima anggota pendiri dan menginterogasi mereka serta menangkap empat di antaranya. Pada 7 Rajab 1372 Hijriah, bertepatan dengan 23 Maret 1953, melalui sebuah pernyataan, pemerintah melarang partai tersebut dan memerintahkan para pendirinya untuk menghentikan setiap kegiatan yang mereka lakukan. Pada 1 April, spanduk dan poster yang dipasang di kantornya di Al-Quds dicopot sebagai bagian dari pelaksanaan perintah pemerintah.

Meskipun demikian, Syekh Taqi tidak memedulikan larangan ini dan melanjutkan pekerjaannya. Beliau terus menyebarkan pesan yang menjadi tujuan pendirian Hizb. Daud Hamdan dan Nimr Mishri melepaskan diri dari peran kepemimpinan pada tahun 1956 dan digantikan oleh Syekh Abdul Qadim Zallum dan Syekh Ahmad Da’ur. Para ulama mulia ini kemudian menjadi pemimpin Hizb dan memenuhi tanggung jawab mereka terhadap seruan yang diberkahi ini.


Tahun-tahun Akhir dan Perjuangan

Hizb memulai pembinaan kolektif masyarakat di area jemaah Masjid Al-Aqsa untuk membangkitkan kembali cara hidup Islam. Karena aktivitas mereka yang luar biasa, pemerintah saat itu menggunakan taktik murahan agar Hizb tidak dapat mengorganisir diri menjadi partai dan organisasi yang kuat.

Menghadapi keadaan ini, Syekh Taqi meninggalkan daerah tersebut menjelang akhir tahun 1953 dan dua kali tidak diizinkan kembali. Syekh Taqi pergi ke Suriah pada November 1953, di mana beliau ditangkap oleh pemerintah Suriah dan diasingkan ke Lebanon. Namun, pemerintah Lebanon tidak mengizinkan beliau masuk. Ketika beliau meminta izin dari petugas yang bertanggung jawab di kantor polisi di lembah Al-Hareer untuk menelepon temannya, petugas mengizinkannya. Syekh Nabhani menelepon temannya, Mufti Syekh Hasan Al-'Ala, dan menceritakan situasinya. Syekh Al-'Ala segera bertindak dan mengancam para petugas Lebanon bahwa jika mereka tidak mengizinkan Syekh Taqi masuk ke negara itu, ia akan menyebarkan berita bahwa pemerintah yang disebut demokratis itu tidak mengizinkan seorang ulama mulia memasuki tanah mereka. Otoritas Lebanon menyerah pada ancaman ini dan mengizinkan Syekh Taqi masuk.

Syekh Taqi melibatkan diri dalam penyebaran pemikirannya setelah tiba di Lebanon dan tidak menghadapi hambatan berarti dalam pekerjaannya hingga tahun 1958. Ketika pemerintah Lebanon merasakan bahaya yang ditimbulkan oleh pemikirannya, mereka mulai memperketat cengkeraman pada Syekh. Oleh karena itu, Syekh diam-diam pindah ke Tripoli, Lebanon, dari Beirut.

Salah satu teman terpercayanya menceritakan bahwa Syekh menghabiskan sebagian besar waktunya untuk membaca dan menulis. Beliau tetap mengikuti berita dunia melalui radio dan mengeluarkan pernyataan politik yang brilian. Beliau sangat saleh (Taqi: saleh), sama seperti namanya. Beliau selalu menjaga lisan dan pandangannya. Beliau tidak pernah terdengar mencela Muslim mana pun, dan tidak pernah terdengar merendahkan siapa pun, terutama para Da’i (penyeru) Islam yang berbeda ijtihad dengannya.

Di Irak, Syekh memberikan perhatian khusus untuk meraih Nushrah (pertolongan/dukungan). Untuk tujuan ini, Syekh sendiri melakukan perjalanan ke Irak berkali-kali bersama Syekh Abdul Qadim Zallum, yang berada di sana karena beberapa kontak penting, termasuk orang-orang seperti Abdul Salam Arif. Di antara perjalanan ini termasuk perjalanan terakhir di mana beliau ditangkap di Irak dan dianiaya secara parah, baik fisik maupun mental. Tetapi interogatornya gagal mendapatkan informasi yang mereka inginkan dari Syekh. Beliau hanya terus mengulang bahwa beliau adalah seorang pria tua yang tujuan tunggalnya mengunjungi Irak adalah untuk pengobatan. Sesungguhnya, Syekh pergi ke sana untuk pengobatan Umat yang sakit, yaitu Khilafah. Ketika otoritas Irak tidak dapat memperoleh informasi apa pun, karena frustrasi, mereka mematahkan lengannya dan mendeportasinya keluar dari negara mereka, sementara beliau berlumuran darah akibat penyiksaan parah. Tepat ketika beliau dideportasi, Intelijen Yordania memberi tahu Intelijen Irak bahwa tahanan ini sebenarnya adalah Syekh Taqi yang sangat dicari oleh Intelijen Irak. Namun, Alhamdulillah, waktu tidak berpihak pada mereka lagi dan Syekh sudah cukup jauh dari tempat itu saat itu.


Wafatnya

Syekh Taqi sangat teguh dalam komitmennya untuk pendirian Hizb dan hampir mencapai tujuannya yang didambakan, ketika beliau dipanggil menuju alam keabadian.

Umat yang agung ini mengucapkan selamat tinggal kepada Syekh Taqi pada Sabtu, saat fajar, tanggal 01 Muharram 1398 H atau 11 Desember 1977 M. Beliau benar-benar seorang pemimpin besar, lautan ilmu, tak diragukan lagi ahli fikih terbesar zaman modern, pembaharu pemikiran Islam, intelektual terbesar abad ke-20, seorang Mujtahid sejati, dan cendekiawan teladan. Syekh dimakamkan di pemakaman Al-Auza’i di Beirut.

Syekh sendiri tidak sempat menikmati buah dari upaya yang beliau mulai dan curahkan seluruh hidupnya. Beliau tidak sempat melihat Negara Khilafah yang menjadi tujuan pendirian Hizb. Namun, beliau mempercayakan tanggung jawab ini kepada penggantinya, seorang sahabat, ulama teladan Syekh Abdul Qadim Zallum, dan menghadap Penciptanya. Meskipun Syekh tidak dapat menyaksikan penegakan kembali negara dengan mata kepalanya sendiri, usahanya membuahkan hasil, dan Hizb menyebar ke berbagai belahan dunia, serta pemikirannya diterima oleh masyarakat di seluruh dunia. Puluhan juta orang mengadopsi pemikirannya, dan mereka yang telah dibimbing olehnya mencapai setiap pelosok dunia. Bahkan hari ini, penjara-penjara para penindas di dunia dipenuhi oleh orang-orang yang membawa dan menyerukan pemikiran yang disebarkan oleh Syekh.