Alasan Pendirian Hizb ut-Tahrir

Hizb ut-Tahrir didirikan sebagai respons terhadap firman Allah subhanahu wa ta’ala (swt):

[وَلْتَكُن مِّنكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى ٱلْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِٱلْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ ٱلْمُنكَرِ ۚوَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْمُفْلِحُونَ‎]

“Hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang mungkar; merekalah orang-orang yang beruntung.” (TQS. Ali Imran: 104)

Tujuan pendiriannya adalah untuk membangkitkan Umat Islam dari kemerosotan parah yang telah dialami, serta membebaskannya dari pemikiran, sistem, dan hukum kekufuran (Kufr), juga dari dominasi dan pengaruh negara-negara kufur. Selain itu, Hizb ut-Tahrir bertujuan untuk mengembalikan Negara Khilafah (Kekhalifahan) Islam agar pemerintahan berdasarkan wahyu Allah (swt) dapat ditegakkan kembali.


Kewajiban Syariat (Hukum) Mendirikan Partai Politik

(a) Respons terhadap Perintah Allah

Pendirian Partai ini sebagai tanggapan terhadap firman Allah (swt), “Hendaklah ada di antara kamu segolongan umat…” adalah karena dalam ayat ini, Allah (swt) memerintahkan kaum Muslimin agar terdapat di antara mereka kelompok terstruktur yang melaksanakan dua tugas: Pertama, menyeru kepada kebajikan (yaitu menyeru kepada Islam); dan Kedua, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang mungkar.

Perintah untuk membentuk kelompok terstruktur ini adalah suatu permintaan. Namun, terdapat indikasi bahwa permintaan ini bersifat tegas (wajib). Hal ini karena tugas kelompok terstruktur tersebut, sebagaimana didefinisikan dalam ayat di atas (menyeru kepada Islam, menyuruh yang makruf, dan mencegah yang mungkar), merupakan kewajiban bagi kaum Muslimin. Kewajiban ini dikuatkan dalam banyak ayat Al-Qur’an dan hadis Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam (saw).

Rasulullah (saw) bersabda:

“Demi Dzat yang jiwaku berada di Tangan-Nya, sungguh kalian harus menyuruh kepada yang makruf dan melarang dari yang mungkar, atau Allah hampir akan menimpakan azab-Nya kepada kalian. Kemudian kalian berdoa kepada-Nya, tetapi doa kalian tidak dikabulkan.”

Hadis ini menunjukkan bahwa permintaan dalam ayat di atas bersifat tegas, sehingga perintah tersebut merupakan kewajiban (fardhu).

(b) Kelompok Terstruktur sebagai Partai Politik Islam

Bahwa kelompok terstruktur ini harus berupa partai politik dipahami dari ayat yang memerintahkan kaum Muslimin membentuk suatu kelompok, dan pekerjaan kelompok ini didefinisikan sebagai menyeru kepada Islam, menyuruh kepada yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar.

Pelaksanaan tugas menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang mungkar mencakup memerintah penguasa untuk berbuat makruf dan melarang mereka dari kemungkaran. Aspek ini, yang berarti mengoreksi dan menasihati penguasa, adalah yang paling penting, dan pekerjaan ini bersifat politis. Ia merupakan salah satu aksi politik terpenting dan salah satu tugas utama partai politik.

Dengan demikian, ayat tersebut mengindikasikan kewajiban mendirikan partai politik. Namun, ayat ini memberi batasan bahwa partai politik tersebut harus bersifat Islami, karena tugasnya—yang didefinisikan sebagai menyeru kepada Islam, menyuruh yang makruf, dan mencegah yang mungkar—sesuai dengan hukum Islam, yang hanya dapat dilakukan oleh kelompok dan partai yang Islami.

Partai Islam adalah partai yang didirikan berdasarkan akidah Islam, mengadopsi pemikiran, hukum, dan solusi Islam, serta mengikuti metode Rasulullah (saw). Oleh karena itu, kaum Muslimin tidak diperbolehkan membentuk kelompok yang berasaskan selain Islam, baik sebagai pemikiran maupun metode, karena Allah (swt) telah melarangnya. Islam adalah satu-satunya ideologi yang benar di dunia, ideologi universal yang selaras dengan fitrah manusia, yang mengatur urusan kehidupan secara komprehensif.

© Kewajiban Terikat pada Islam dan Larangan Ideologi Lain

Allah (swt) mewajibkan kaum Muslimin untuk membatasi diri hanya pada Islam dan hukum-hukumnya, baik dalam mengatur hubungan mereka dengan Pencipta (akidah dan ibadah), dengan diri sendiri (akhlak, makanan, dan pakaian), maupun dengan sesama (muamalat dan perundang-undangan).

Allah (swt) juga mewajibkan kaum Muslimin untuk menerapkan Islam dalam seluruh aspek kehidupan, memerintah dengan Islam, dan menjadikan konstitusi serta berbagai hukum mereka berdasarkan syariat yang bersumber dari Al-Qur’an dan Sunah Rasul-Nya (saw). Allah (swt) berfirman:

“Dan putuskanlah perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah engkau mengikuti hawa nafsu mereka, meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu.” (TQS. Al-Maidah: 48)

“Dan putuskanlah perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah engkau mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah terhadap mereka, jangan sampai mereka memperdayakan engkau terhadap sebagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu.” (TQS. Al-Maidah: 49)

Allah (swt) menganggap tidak berhukum dengan Islam sebagai suatu tindakan kekufuran.

“Dan barang siapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang kafir.” (TQS. Al-Maidah: 44)

Ideologi selain Islam, seperti Kapitalisme dan Komunisme (termasuk Sosialisme), adalah ideologi yang rusak dan buatan manusia. Kerusakan dan cacatnya telah terbukti, dan ia bertentangan dengan Islam serta hukum-hukumnya, sehingga pengadopsiannya dilarang. Menetapkan dan menyerukan ideologi-ideologi tersebut, serta mendirikan kelompok di atas asasnya, adalah terlarang.

Oleh karena itu, ketika kaum Muslimin mendirikan kelompok, haruslah di atas asas Islam semata sebagai pemikiran dan metode. Terlarang bagi Muslimin mendirikan partai Komunis, Sosialis, Kapitalis, Nasionalis, Patriotis, Sektarian, atau Freemasonry, atau berasosiasi dengan partai-partai tersebut, karena semuanya adalah partai kufur yang menyeru kepada kekufuran. Allah (swt) berfirman:

“Barang siapa mencari agama selain Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.” (TQS. Ali Imran: 85)

(d) Kebangkitan Umat melalui Perubahan Intelektual

Kebangkitan Umat Islam dari kemerosotan yang terjadi, dan pembebasannya dari pemikiran, sistem, serta hukum kufur—semuanya harus dicapai melalui peningkatan intelektual Umat. Hal ini dilakukan dengan perubahan mendasar dan komprehensif pada pemikiran dan konsep yang menyebabkan kemerosotan, dan dengan menanamkan pemikiran serta konsep Islam, serta membentuk sikap hidup mereka semata-mata berdasarkan pemikiran dan hukum Islam.

Penyebab kemerosotan parah ini adalah kelemahan akut dalam pemahaman dan pelaksanaan Islam oleh kaum Muslimin. Hal ini terjadi karena berbagai faktor yang mengaburkan pemikiran dan metode Islam sejak abad kedua Hijriah hingga kini. Faktor pengabur utama meliputi:

  1. Masuknya filsafat Hindu, Persia, dan Yunani, serta upaya sebagian filsuf Muslim untuk mendamaikan filsafat-filsafat ini dengan Islam, meskipun keduanya saling bertentangan total.
  2. Rencana jahat oleh pihak-pihak yang memusuhi Islam yang menyebarkan pemikiran dan hukum yang bukan berasal dari Islam untuk mendiskreditkannya dan menyesatkan Muslimin.
  3. Pengabaian penggunaan Bahasa Arab dalam memahami dan menyampaikan Islam sejak abad ke-7 H, padahal Islam tidak dapat dipahami tanpa Bahasa Arab, dan penggalian hukum baru (ijtihad) tidak mungkin dilakukan tanpanya.
  4. Invasi misionaris, kultural, dan politik oleh negara-negara kufur Barat sejak abad ke-17 M yang bertujuan untuk mendistorsi pemahaman Muslimin tentang Islam dan menjauhkan mereka darinya demi menghancurkannya.

(e) Kegagalan Gerakan Kebangkitan Sebelumnya dan Metodenya

Sejumlah upaya dan gerakan, baik Islam maupun non-Islam, muncul untuk membangkitkan Muslimin, namun semuanya gagal. Kegagalan kelompok-kelompok yang didirikan untuk membangkitkan Muslimin dengan Islam disebabkan oleh beberapa faktor:

  1. Tidak adanya pemahaman yang akurat terhadap pemikiran Islam. Mereka yang mengambil tugas kebangkitan dipengaruhi oleh faktor-faktor pengabur, menyeru kepada Islam secara umum dan tidak jelas, tanpa mendefinisikan pemikiran dan hukum yang mereka bawa untuk menyelesaikan masalah Umat. Mereka menjadikan situasi yang ada sebagai sumber pemikiran mereka, mencoba menafsirkan Islam agar sesuai dengan situasi meskipun bertentangan dengan syariat, alih-alih menjadikan situasi sebagai objek pemikiran untuk diubah sesuai dengan Islam. Mereka menyerukan liberalisme, demokrasi, serta sistem Kapitalis dan Sosialis, menganggapnya bagian dari Islam padahal bertentangan.

  2. Tidak adanya metode yang jelas dan terdefinisi secara akurat untuk menerapkan pemikiran dan hukum Islam. Kelompok-kelompok ini menyampaikan ide Islam secara improvised dan ambigu. Mereka membayangkan kebangkitan Islam melalui pembangunan masjid, penerbitan buku, pendirian organisasi amal/koperasi, atau pendidikan moral individu, sambil mengabaikan kerusakan masyarakat dan dominasi pemikiran, hukum, serta sistem kufur di dalamnya. Mereka keliru bahwa perbaikan masyarakat dicapai hanya dengan memperbaiki individu, padahal perbaikan masyarakat dicapai dengan mengubah pemikiran, perasaan, dan sistemnya, yang akan membawa pada perbaikan individu.

    Metode Rasulullah (saw) di Makkah adalah dengan mengubah akidah jahiliah menjadi akidah Islam, dan mengubah pemikiran, konsep, serta tradisi jahiliah menjadi pemikiran, konsep, dan hukum Islam. Beliau mengubah perasaan keterikatan masyarakat dari jahiliah ke keterikatan pada akidah, pemikiran, dan hukum Islam. Setelah penduduk Madinah secara massal menerima akidah dan mengadopsi hukum Islam (Baiat Aqabah II), barulah Rasulullah (saw) berhijrah ke Madinah dan mendirikan Negara Islam.

    Gerakan lain membawa pemikiran Islam dengan cara kekerasan/materi dan mengangkat senjata. Mereka gagal membedakan antara Dar al-Islam (Negara Islam) dan Dar al-Kufr (Negara Kufur), serta cara menyampaikan dakwah dan mengubah kemungkaran di kedua situasi tersebut. Saat ini, kita berada di Dar al-Kufr karena di sekitar kita diterapkan hukum kufur, mirip dengan Makkah pada masa Rasulullah (saw). Oleh karena itu, dakwah harus dilakukan melalui dakwah dan aksi politik, bukan dengan cara kekerasan, sesuai dengan metode Rasulullah (saw) di Makkah. Tujuannya bukan mengubah penguasa yang berhukum kufur di Dar al-Islam, melainkan mengubah seluruh Dar al-Kufr, termasuk pemikiran dan sistemnya, seperti yang dilakukan Rasulullah (saw) di Makkah.

    Penggunaan kekerasan hanya diperintahkan terhadap penguasa Muslim di Dar al-Islam yang secara terang-terangan menerapkan kekufuran dan tidak mau bertobat, seperti yang dijelaskan dalam hadis riwayat Ubadah ibn ash-Shamit dan Auf ibn Malik, yang mengisyaratkan bahwa penggunaan senjata hanya untuk menghadapi kufr buwah (kekufuran yang nyata) yang muncul di Dar al-Islam.

(f) Kewajiban Mengembalikan Khilafah

Kebutuhan untuk berjuang mengembalikan Negara Khilafah dan berhukum dengan wahyu Allah (swt) adalah suatu kewajiban mendasar. Allah (swt) mewajibkan kaum Muslimin untuk terikat pada seluruh hukum syariat dan berhukum dengan wahyu-Nya. Hal ini tidak mungkin terlaksana kecuali dengan adanya Negara Islam dan seorang Khalifah yang menerapkan Islam atas manusia.

Sejak Khilafah diruntuhkan setelah Perang Dunia I, kaum Muslimin hidup tanpa Negara Islam dan pemerintahan Islam. Oleh karena itu, upaya mengembalikan Khilafah serta hukum Allah (swt) merupakan kewajiban yang tegas (fardhu qath’i) dan tak terhindarkan bagi seluruh Muslim. Mengabaikan kewajiban ini adalah dosa besar. Rasulullah (saw) bersabda:

“Barang siapa yang mati dalam keadaan tidak ada di lehernya baiat (kepada Khalifah), maka ia mati dalam keadaan mati jahiliyah.”

Kegagalan melaksanakan kewajiban ini berarti mengabaikan salah satu perintah terpenting Islam, karena pelaksanaan Islam dan penegakan syariat dalam kehidupan bergantung padanya. (“Sesuatu yang menjadi keharusan untuk menunaikan kewajiban, maka hal tersebut menjadi kewajiban pula.”)


Oleh karena itu, Hizb ut-Tahrir didirikan. Pembentukannya didasarkan pada akidah Islam. Partai ini mengadopsi konsep dan hukum Islam yang diperlukan untuk mencapai tujuannya. Hizb ut-Tahrir menghindari kekurangan dan penyebab kegagalan gerakan-gerakan sebelumnya. Partai ini memahami secara intelektual dan mendalam ide dan metode dari Al-Qur’an, Sunah, Ijma’ Sahabat, dan Qiyas. Hizb ut-Tahrir menjadikan situasi yang ada sebagai objek pemikiran untuk diubah sesuai dengan hukum Islam. Partai ini berpegang teguh pada metode Rasulullah (saw) dalam berdakwah di Makkah hingga beliau mendirikan Negara di Madinah. Akidah, pemikiran, dan hukum Islam dijadikan sebagai ikatan yang menyatukan anggotanya.

Dengan demikian, partai ini layak, bahkan wajib, untuk didukung dan diikuti oleh Umat, karena ia adalah satu-satunya partai yang mencerna idenya, memahami metodenya, mengetahui masalahnya, dan berkomitmen mengikuti sirah (perjalanan hidup) Rasulullah (saw) tanpa penyimpangan, serta tanpa terhalang sedikit pun untuk mencapai tujuannya.