Pemikiran Hizb ut-Tahrir

Gagasan (idea) yang menjadi landasan pendirian Hizb ut-Tahrir, yang termanifestasi dalam diri anggotanya dan yang diupayakan untuk diinternalisasi oleh Umat agar menjadikannya sebagai isu perjuangan, adalah Gagasan Islam. Ini mencakup akidah Islam ('aqeedah) beserta hukum-hukum yang bersumber darinya dan pemikiran-pemikiran yang dibangun di atasnya.

Dari gagasan inilah, Partai mengadopsi kerangka kerja yang diperlukan bagi sebuah partai politik yang berjuang untuk membawa Islam ke dalam masyarakat—yaitu, mewujudkan Islam dalam pemerintahan, hubungan, dan seluruh urusan kehidupan. Partai telah menjelaskan secara rinci semua yang diadopsi dalam buku-buku dan bukletnya, lengkap dengan dalil terperinci untuk setiap hukum, pendapat, pemikiran, dan konsep.

Berikut adalah contoh umum dari pemikiran, hukum, pendapat, dan konsep penting yang diadopsi oleh Partai.


Akidah Islam

Akidah Islam adalah Iman (keimanan) kepada Allah (swt), para malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, para rasul-Nya, Hari Akhir, dan Iman kepada al-Qadâ’ wal Qadar (Takdir dan Ketentuan Ilahi), baik dan buruknya berasal dari Allah (swt).

Iman didefinisikan sebagai at-Tasdîq al-Jâzim (pembenaran yang pasti), yang sesuai dengan realitas dan didasarkan pada dalil (bukti). Jika pembenaran (tasdîq) tidak didasarkan pada dalil yang pasti (qat’i), maka ia bukanlah Iman karena tidak tegas. Oleh karena itu, dalil untuk akidah harus bersifat pasti, bukan bersifat dugaan (zanni).

Akidah adalah: “Bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah Rasul Allah.” Persaksian ini tidak sah kecuali didasarkan pada ilmu ('ilm), keyakinan (yaqîn), dan pembenaran (shidq). Ia tidak dapat didasarkan pada keraguan (zhann).

Akidah Islam adalah basis Islam, pandangan hidupnya, Negara, konstitusi, dan semua aturan. Akidah ini adalah kepemimpinan intelektual (intellectual leadership), basis pemikiran, dan akidah politik (political creed), karena pemikiran dan hukum yang berasal darinya berkaitan dengan pengelolaan urusan duniawi maupun akhirat. Ini mencakup hukum tentang perdagangan, pernikahan, warisan, serta hukum tentang penetapan kepemimpinan, jihad, perjanjian, dan hukum pidana. Politik adalah pengelolaan urusan, dan akidah ini tidak terlepas dari perjuangan yang diperlukan untuk menyampaikan pesannya dan menegakkan otoritasnya.

Akidah Islam menuntut agar hanya Allah (swt) yang disembah, bahwa ketaatan mutlak hanya diberikan kepada-Nya, dan bahwa hanya Dia yang memiliki hak untuk membuat hukum (legislasi). Ini menolak penyembahan apa pun selain-Nya, termasuk berhala, penguasa zalim, atau hawa nafsu pribadi. Akidah ini juga menuntut agar kita hanya mengikuti Muhammad, Rasulullah (saw), dan mengambil hukum hanya dari beliau sebagai penyampai syariat Allah.

“Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah.” (TQS. Al-Hasyr: 7)

“Tidaklah pantas bagi laki-laki mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka.” (TQS. Al-Ahzab: 36)

“Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan engkau hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan.” (TQS. An-Nisa’: 65)

“Maka hendaklah berhati-hati orang-orang yang menentang perintah Rasul, agar tidak ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih.” (TQS. An-Nur: 63)

Akidah Islam menuntut penerapan Islam secara menyeluruh dan komprehensif sekaligus, melarang implementasi secara parsial atau bertahap. Ini karena kaum Muslimin diperintahkan untuk menerapkan semua yang telah Allah (swt) turunkan sejak pewahyuan ayat:

“Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agama bagimu.” (TQS. Al-Maidah: 3)

Semua perintah Allah adalah sama dalam kewajiban penerapannya. Abu Bakar dan para Sahabat memerangi mereka yang menolak membayar zakat karena mereka menolak hanya satu hukum. Allah (swt) mengancam mereka yang membeda-bedakan perintah-Nya dengan kehinaan di dunia dan azab yang pedih di akhirat:

“Apakah kamu hanya beriman kepada sebagian Kitab (Taurat) dan ingkar kepada sebagian yang lain? Maka tidak ada balasan bagi orang yang berbuat demikian di antaramu selain kenistaan dalam kehidupan dunia, dan pada hari Kiamat mereka dikembalikan kepada siksa yang sangat berat.” (TQS. Al-Baqarah: 85)

Partai telah membahas topik-topik akidah seperti bukti keberadaan Allah, perlunya rasul, kenabian Muhammad (saw), dan bahwa Al-Qur’an berasal dari Allah, semuanya didukung oleh bukti rasional dan tekstual. Ini juga membahas topik seperti takdir ilahi, rezeki (rizq), ajal (ajal), dan tawakal kepada Allah.


Prinsip-prinsip Syariat

  • Dasar dari perbuatan adalah terikat pada Hukm Syar’i (hukum syariat). Tidak ada perbuatan yang dilakukan sebelum hukumnya diketahui. Asal dari segala sesuatu adalah kebolehan (ibâhah) kecuali ada dalil yang mengharamkannya.
  • Apa yang menjadi keharusan untuk menunaikan kewajiban, maka hal tersebut menjadi kewajiban pula.
  • Berpegang pada hukum asal.
  • Baik adalah apa yang diridai Allah (swt) dan Buruk adalah apa yang dimurkai Allah (swt).
  • Yang baik (hasan) adalah apa yang digambarkan oleh Syariat sebagai baik, dan yang buruk (qabîh) adalah apa yang digambarkan oleh Syariat sebagai buruk.
  • Urusan ibadah, makanan, minuman, dan akhlak tidak boleh dinalar secara intelektual; nas (teks) harus diikuti.

Definisi Syariat

Hukum Syariat didefinisikan sebagai firman Pembuat Hukum (Syâri’) yang berkaitan dengan perbuatan manusia. Contohnya, wajib (obligatoris) adalah perintah yang tegas, yang diberi pahala jika dilakukan dan dihukum jika ditinggalkan, sementara haram (terlarang) adalah sesuatu yang dilarang mutlak, dan pelakunya dihukum.


Definisi Non-Syariat

Ini adalah definisi tentang realitas, seperti ‘pemikiran’, ‘metode rasional’, ‘metode ilmiah’, dan ‘masyarakat’.

Pemikiran

Pemikiran (tafkîr), akal, dan pemahaman berbagi makna yang sama: pemindahan realitas ke otak melalui indra, yang digabungkan dengan informasi sebelumnya yang membantu menjelaskan realitas tersebut.

Empat hal diperlukan untuk pemikiran:

  1. Kehadiran realitas.
  2. Kehadiran otak yang berfungsi.
  3. Kehadiran indra.
  4. Kehadiran informasi sebelumnya.

Metode Rasional (Al-Manhaj Al-'Aqli)

Ini adalah metode berpikir di mana akal menghasilkan pemikiran. Ini melibatkan pemindahan sensasi realitas melalui indra ke otak, bersama dengan informasi sebelumnya, memungkinkan otak menghasilkan suatu penilaian (hukm). Metode ini berlaku untuk masalah yang nyata (tangible), pemikiran abstrak (seperti akidah), dan pemahaman kata-kata (seperti dalam fikih).

Metode Ilmiah (Al-Manhaj Al-'Ilmi)

Metode ini digunakan untuk menemukan realitas sesuatu melalui eksperimen dan hanya berlaku untuk hal-hal yang nyata/materi. Ini melibatkan penundukan materi pada kondisi yang berbeda dan membandingkan hasilnya. Hasilnya bersifat tidak pasti (zanni) dan rentan terhadap kesalahan. Metode ini adalah cabang dari metode rasional, bukan basis pemikiran.

Masyarakat

Masyarakat (Mujtama’) adalah kumpulan orang yang terhubung oleh pemikiran, perasaan, dan satu sistem yang sama. Faktor kunci adalah hubungan antara orang-orang, bukan hanya berkumpul secara fisik. Masyarakat didefinisikan oleh rakyatnya, pemikiran, perasaan, dan sistemnya. Masyarakat diidentifikasi oleh solusi yang mereka adopsi, dan karenanya digambarkan sebagai masyarakat Islam, Komunis, atau Kapitalis.


Ideologi yang Ada di Dunia

Tiga ideologi ada di dunia saat ini: Islam, Kapitalisme Demokratis, dan Komunisme.

Kapitalisme Demokratis

Ini adalah ideologi negara-negara Barat, yang didasarkan pada pemisahan agama dari negara dan kehidupan (“Berikan kepada Kaisar apa yang menjadi milik Kaisar, dan kepada Tuhan apa yang menjadi milik Tuhan”). Di bawah ideologi ini, manusia membuat sistemnya sendiri. Ini adalah ideologi Kekufuran (Kufr) dan bertentangan dengan Islam, karena Allah (swt) adalah satu-satunya Pembuat Hukum. Dilarang bagi Muslimin untuk menganut ideologi ini atau sistemnya.

Pandangan Islam tentang ‘Hak’ atau ‘Kebebasan’

Empat “kebebasan” umum Kapitalisme bertentangan dengan hukum Islam:

  • Kebebasan Berkeyakinan (Freedom of Belief): Seorang Muslim yang murtad dari Islam diminta untuk kembali; jika tidak, hukumannya adalah mati. Rasulullah (saw) bersabda, “Barang siapa mengganti agamanya, maka bunuhlah dia.”
  • Kebebasan Berpendapat (Freedom of Speech): Pendapat seorang Muslim harus selaras dengan Islam.
  • Kebebasan Kepemilikan (Freedom of Ownership): Seorang Muslim hanya dapat memiliki properti melalui cara-cara yang diizinkan Syariat dan dilarang memiliki melalui riba (bunga), monopoli, atau menjual barang haram seperti khamar atau babi.
  • Kebebasan Pribadi (Personal Freedom): Seorang Muslim tidak bebas dalam urusan pribadinya tetapi terikat oleh Hukum Islam. Contohnya, orang yang meninggalkan salat atau puasa, minum khamar, atau berzina akan dihukum.

Pandangan Islam tentang Demokrasi

Demokrasi adalah kekuasaan rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat. Rakyat memiliki kedaulatan (sovereignty) dan merupakan sumber semua kekuasaan dan hukum. Ini adalah sistem Kekufuran karena dibuat oleh manusia. Memerintah dengan demokrasi adalah memerintah dengan kekafiran.

Dalam Islam, kedaulatan (sovereignty) mutlak milik Syariat semata, bukan Umat. Pilihan Umat dikendalikan oleh perintah Allah. Contohnya, jika seluruh Umat sepakat untuk mengizinkan sesuatu yang dilarang Allah, seperti riba, konsensus mereka tidak berarti. Namun, Allah (swt) telah memberikan otoritas (authority) (hak untuk memerintah dan menerapkan) kepada Umat, yang dilaksanakan Umat dengan memilih seorang penguasa (Khalifah) melalui bay’ah (sumpah setia).

Komunisme

Komunisme adalah ideologi materialistik yang menolak segala sesuatu di luar materi, yang dianggap abadi. Ia memandang agama sebagai “candu bagi rakyat.” Ini didasarkan pada evolusi materialistik, di mana sistem kehidupan berkembang sesuai dengan alat-alat produksi. Ia melarang kepemilikan pribadi atas alat-alat produksi, menjadikannya milik negara. Ini adalah ideologi Kekufuran yang bertentangan dengan Islam dalam setiap aspek.

Islam membuktikan bahwa materi diciptakan dan akan dihancurkan. Alam semesta dan manusia diciptakan oleh Satu Pencipta. Sistem berasal dari Allah (swt), bukan dari evolusi materi. Masyarakat didefinisikan oleh sistem yang diterapkannya, bukan alat produksinya.


Hadharah (Kebudayaan) dan Madaniyyah (Peradaban)

Hadharah (Kebudayaan) adalah kumpulan konsep tentang kehidupan. Ini bersifat spesifik pada suatu pandangan hidup. Kebudayaan Islam berbeda dari kebudayaan Barat atau Komunis, dan dilarang bagi Muslimin untuk mengadopsi apa pun yang bertentangan dengan Islam.

Madaniyyah (Peradaban) mengacu pada bentuk-bentuk material yang digunakan dalam kehidupan.

  • Jika peradaban dihasilkan dari kebudayaan (misalnya, patung atau lukisan makhluk hidup), ia bersifat spesifik pada kebudayaan tersebut dan tidak boleh diambil jika bertentangan dengan Islam.
  • Jika peradaban dihasilkan dari sains dan teknologi (misalnya, mobil, komputer, mesin canggih), ia bersifat universal dan dapat diperoleh. Faktanya, perlu untuk memperoleh kemajuan tersebut karena tidak bergantung pada kebudayaan atau pandangan hidup tertentu.

Beberapa Hukum Sistem Pemerintahan Islam

Otoritas Islam didefinisikan sebagai memerintah sesuai dengan apa yang diturunkan Allah (swt):

“Dan putuskanlah perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah engkau mengikuti hawa nafsu mereka, dan berhati-hatilah terhadap mereka, jangan sampai mereka memperdayakan engkau terhadap sebagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu.” (TQS. Al-Maidah: 49)

Setiap otoritas yang memerintah secara eksklusif berdasarkan Al-Qur’an dan Sunah adalah otoritas Islam.


Struktur Sistem Pemerintahan Islam

Islam telah menetapkan struktur pemerintahannya sebagai Sistem Khilafah (Kekhalifahan). Ini adalah satu-satunya sistem pemerintahan untuk Negara Islam. Nabi (saw) bersabda, “Para Nabi memerintah Bani Israel… tetapi tidak akan ada Nabi setelahku. Akan ada para Khulafa’a dan jumlah mereka banyak.” Hadis ini dan yang lainnya menegaskan bahwa Khilafah atau Imamah adalah satu-satunya sistem pemerintahan dalam Islam.

Metode Pengangkatan Khalifah

Khalifah diangkat melalui bay’ah (sumpah setia). Nabi (saw) bersabda, “Barang siapa yang mati dan di lehernya tidak ada bai’ah, maka ia mati dengan kematian jahiliah (kebodohan).” Hadis dan konsensus (Ijma’) Sahabat menegaskan bahwa bay’ah adalah satu-satunya metode.

Oleh karena itu, sistem monarki dan republik bukanlah Islam.

  • Monarki tidak Islami, baik raja itu simbolis maupun penguasa absolut. Khalifah tidak simbolis dan tidak mewarisi jabatannya; ia dipilih oleh Muslimin. Ia tidak kebal hukum dan dapat dimintai pertanggungjawaban.
  • Sistem Republik juga tidak Islami karena didasarkan pada demokrasi, yang memberikan kedaulatan kepada rakyat. Dalam Khilafah, kedaulatan milik Syariat. Umat berhak memilih dan mengoreksi Khalifah tetapi tidak dapat memberhentikannya sesuka hati. Hanya Mahkamah Mazhalim (Mahkamah Tindakan Tidak Adil) yang dapat memberhentikannya jika beliau melanggar Syariat. Khalifah tidak dipilih untuk masa jabatan terbatas; pemerintahannya hanya dibatasi oleh penegakan Islamnya.

Kesatuan Khilafah (Kekhalifahan)

Sistem pemerintahan dalam Islam adalah sistem kesatuan (unitary), bukan federal. Tidak diperbolehkan bagi Muslimin memiliki lebih dari satu Negara Islam atau lebih dari satu Khalifah. Nabi (saw) bersabda, “Jika bai’at diambil untuk dua Khalifah, bunuhlah yang terakhir,” dan, “Jika seseorang datang kepadamu ketika kamu bersatu di bawah satu orang dan ingin memecah kekuatan dan membagi kesatuanmu, bunuhlah dia.” Hadis-hadis ini eksplisit dalam menuntut satu negara tunggal yang bersatu untuk semua Muslimin.


Prinsip-prinsip Pemerintahan dalam Islam

Sistem pemerintahan Islam didasarkan pada empat prinsip:

1. Kedaulatan Milik Allah (swt), Bukan Rakyat

Pilihan Umat dan penguasanya diatur hanya oleh perintah dan larangan Allah. Kedaulatan (sovereignty) milik Syariat.

2. Otoritas (Authority) Milik Umat

Otoritas, atau pemerintah itu sendiri, milik Umat. Ini terbukti dari fakta bahwa Umat mengangkat Khalifah melalui bay’ah, memberinya otoritas untuk memerintah atas nama mereka.

3. Hanya Ada Satu Khalifah

Merupakan kewajiban bagi semua Muslimin untuk mengangkat satu Khalifah untuk mewakili mereka. Hadis-hadis dan Ijma’ Sahabat menegaskan hal ini.

4. Khalifah Sendiri yang Berhak Mengadopsi dan Menerapkan Pendapat Islam di Negara

Khalifah adalah orang yang mengeluarkan konstitusi dan undang-undang. Ijma’ Sahabat membuktikan hal ini, yang mengarah pada prinsip-prinsip seperti: “Perintah Imam menyelesaikan perselisihan” dan “Perintah Imam diterapkan.”


Struktur Negara Islam

Struktur Negara Islam terdiri dari komponen-komponen berikut, yang berasal dari Sunah Nabi (saw), yang merupakan kepala negara pertama:

  1. Khalifah
  2. Pembantu yang Didelegasikan (Mu’âwin Tafwîdh)
  3. Pembantu Eksekutif (Mu’âwin Tanfîdh)
  4. Amir al-Jihad (Panglima Jihad)
  5. Wali (Gubernur)
  6. Qadha’ (Lembaga Peradilan)
  7. Sistem Administrasi
  8. Majelis Umat (Majlis al-Ummah)
  9. Angkatan Bersenjata (Jaisy)

Partai Politik

Muslimin memiliki hak untuk membentuk partai politik untuk mengoreksi penguasa atau bekerja untuk menegakkan pemerintahan melalui Umat. Syaratnya adalah partai-partai ini harus didirikan berdasarkan akidah Islam, dan hukum yang mereka adopsi harus murni Islam. Tidak diperlukan izin untuk membentuk partai semacam itu.

“Hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang mungkar; merekalah orang-orang yang beruntung.” (TQS. Ali Imran: 104).


Mengoreksi Penguasa

Merupakan kewajiban bagi Muslimin untuk menaati penguasa dan juga mengoreksi mereka. Jika penguasa menjadi zalim, mengabaikan tugas mereka, atau memerintah dengan selain apa yang diturunkan Allah, Muslimin harus bekerja untuk mengubah mereka. Rasulullah (saw) bersabda, “Jihad yang paling utama adalah mengatakan kebenaran di hadapan penguasa yang zalim.”


Ketaatan kepada Penguasa

Ketaatan kepada penguasa yang memerintah dengan Islam adalah wajib kecuali beliau memerintahkan kemaksiatan. Allah (swt) berfirman:

“Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul, dan ulil amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu.” (TQS. An-Nisa’: 59).

Rasulullah (saw) bersabda, “Mendengar dan menaati adalah wajib bagi seorang Muslim… kecuali jika ia diperintahkan melakukan perbuatan maksiat; jika ia diperintahkan perbuatan maksiat, maka tidak ada mendengar maupun menaati.”


Pemberontakan Terhadap Penguasa

Islam melarang pemberontakan terhadap penguasa selama beliau memerintah dengan Islam, meskipun beliau zalim. Beliau harus dikoreksi atas kezalimannya, tetapi pemberontakan tidak diizinkan atas dasar itu. Pemberontakan hanya diizinkan dalam satu kondisi: jika penguasa memerintah dengan Kekufuran yang nyata (Kufr bu’ah), yang ada bukti pasti untuknya. Nabi (saw) bersabda kita tidak boleh merebut kekuasaan dari penguasa “kecuali jika kamu melihat Kekufuran yang nyata yang kamu miliki bukti pasti dari Allah.”


Sistem Ekonomi dalam Islam

Hizb ut-Tahrir telah mengkritik sistem ekonomi Kapitalis, Komunis, dan Sosialis, menjelaskan kelemahan dan kontradiksi mereka dengan sistem ekonomi Islam.

Kebijakan Ekonomi Islam

Kebijakan ekonomi Islam adalah menjamin pemenuhan semua kebutuhan dasar (makanan, tempat tinggal, pakaian) bagi setiap individu dan memungkinkan mereka untuk memenuhi kebutuhan tambahan mereka semaksimal mungkin. Hal ini dicapai dengan mewajibkan mereka yang mampu untuk bekerja. Jika seorang individu tidak dapat menyediakan untuk dirinya sendiri, tanggung jawab jatuh kepada keluarganya, dan jika tidak ada, Bait al-Mal (kas negara) akan menyediakan.

Masalah Ekonomi dalam Pandangan Islam

Masalah ekonomi adalah distribusi kekayaan dan layanan di antara semua orang, bukan produksi kekayaan.

Asal Usul Kepemilikan

Semua modal pada dasarnya milik Allah (swt), yang telah memberikannya kepada manusia. Allah (swt) yang mengizinkan individu memiliki properti, menjadikan mereka pemilik sebenarnya.

“Dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu.” (TQS. An-Nur: 33).

Jenis-jenis Harta

Ada tiga jenis harta:

  1. Harta Individu (Al-Milkiyyah al-Fardiyyah)
  2. Harta Milik Umum (Al-Milkiyyah al-'Âmmah)
  3. Harta Milik Negara (Milkiyatu ad-Dawlah)

Harta Individu

Ini adalah izin Syariat bagi seorang individu untuk memanfaatkan modal. Seseorang dapat memiliki properti bergerak dan tidak bergerak (tanah, rumah, pabrik). Pembuat Hukum telah menentukan cara-cara kepemilikan dan pembuangan.

Cara Kepemilikan meliputi kerja, menghidupkan tanah mati, berburu, menambang, warisan, hibah negara, hadiah, dan mahar. Islam juga mendefinisikan cara-cara perolehan yang dilarang, seperti melalui riba (bunga), penimbunan, monopoli, perjudian, penipuan, atau menjual barang terlarang seperti khamar dan babi.

Perusahaan Perseroan Kapitalis dilarang dalam Islam karena tidak memenuhi syarat kontrak ('aqd) yang sah. Kontrak perusahaan yang sah memerlukan ijab (penawaran) dan qabul (penerimaan) antara dua pihak dan harus melibatkan salah satu dari dua badan (tenaga kerja) atau modal dan badan. Perusahaan perseroan didasarkan pada modal saja, tanpa ijab dan qabul yang sah, menjadikannya kontrak yang batil.

Harta Milik Umum

Ini adalah properti yang dimiliki secara kolektif oleh semua Muslim. Individu dapat memanfaatkannya tetapi tidak dapat memilikinya secara pribadi. Ini meliputi:

  • Fasilitas Komunitas: Hal-hal penting untuk kehidupan komunitas, seperti air, padang rumput, dan api. Ini meluas ke infrastruktur seperti pembangkit listrik dan pipa air.
  • Komoditas Publik: Hal-hal yang secara alami tidak dapat dimiliki secara pribadi, seperti laut, sungai, jalan umum, dan masjid.
  • Mineral Alam yang Melimpah: Mineral dalam jumlah besar seperti minyak, emas, besi, dan uranium adalah milik umum. Negara mengelola penambangannya atas nama Muslimin, dan hasilnya ditempatkan di Bait al-Mal.

Harta Milik Negara

Ini mencakup properti yang terkait dengan hak publik tetapi tidak diklasifikasikan sebagai Harta Milik Umum. Ini termasuk gurun, gunung, bangunan milik negara (sekolah, rumah sakit), dan tanah yang direbut dalam perang. Khalifah mengelola properti ini untuk kebaikan Muslimin dan dapat memberikannya kepada individu untuk dimiliki atau dimanfaatkan.

Tanah

Tanah memiliki entitas fisik (raqabah) dan manfaat (pemanfaatan). Islam mengizinkan kepemilikan keduanya. Ada dua jenis:

  • Tanah 'Usyri: Tanah yang penduduknya memeluk Islam (misalnya, Jazirah Arab) atau tanah mati yang dihidupkan oleh seorang Muslim. Pemilik memiliki tanah dan manfaatnya. Zakat 1/10 (jika diairi hujan) atau 1/20 (jika diairi buatan) dibayarkan atas hasilnya.
  • Tanah Kharaji: Tanah yang ditaklukkan dengan paksa (misalnya, Irak, Suriah, Mesir). Kepemilikannya (raqabah) milik komunitas Muslim, dikelola oleh negara. Individu dapat memiliki hak untuk menggunakan tanah tersebut. Pajak tanah (Kharaj) dikenakan padanya.

Pabrik

Kepemilikan pribadi atas pabrik (misalnya, mobil, perabotan) diizinkan. Kepemilikan negara atas pabrik (misalnya, untuk amunisi) juga diizinkan. Pabrik yang memproduksi harta milik umum (misalnya, kilang minyak, tambang besar) adalah milik umum.

Bait al-Mal (Kas Negara)

Pendapatan Bait al-Mal meliputi:

  1. Harta rampasan perang (Ghanîmah)
  2. Kharaj (pajak tanah)
  3. Jizyah (pajak atas warga non-Muslim)
  4. Pendapatan dari Harta Milik Umum
  5. Pendapatan dari Harta Milik Negara
  6. Bea cukai
  7. Seperlima dari harta terpendam (Rikâz)
  8. Zakat (disimpan dalam rekening terpisah)

Mata Uang: Standar Emas dan Perak

Mata uang Negara Islam harus didasarkan pada emas dan perak. Nabi (saw) menyetujui penggunaan dinar emas dan dirham perak. Hukum Islam mengaitkan banyak aturan dengan emas dan perak, seperti nishab untuk Zakat, diyyah (denda darah), dan batas pencurian. Ini menunjukkan bahwa emas dan perak adalah basis Syariat untuk mata uang.

Negara harus mencetak dinar Islamnya sendiri (4,25 gram emas) dan dirham (2,975 gram perak). Ini adalah satu-satunya cara untuk menyelesaikan masalah mata uang modern, mengakhiri inflasi, dan mematahkan dominasi dolar AS dalam ekonomi global.


Kebijakan Pendidikan

Dasar dari kurikulum pendidikan haruslah akidah Islam. Semua mata pelajaran dan metode pengajaran harus dirancang agar tidak menyimpang dari fondasi ini.

Kebijakan pendidikan adalah untuk menghasilkan mentalitas dan emosi Islam.

Tujuan pendidikan adalah untuk membangun kepribadian Islam dan menyediakan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan bagi masyarakat untuk kehidupan. Oleh karena itu, budaya Islam harus diajarkan di semua tahap pendidikan.